Pemajuan Kebudayaan Bali Melalui Repatriasi Dokumen Bersejarah
Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Bali sesungguhnya telah terlibat dan mempunyai pengalamanan dalam salah satu aspek penting pemajuan kebudayaan, khususnya yang berkaitan dengan Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur-unsur kebudayaan bangsa Indonesia seperti tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
Di abad ke-21 ini, kami menemukan rasa ingin tahu yang tinggi di Bali terhadap masa lalunya, ketika masyarakat awam berusaha memahami hal-hal yang sesungguhnya penting bagi pemajuan kebudayaannya. Minat yang begitu tinggi terhadap masa lalu di antara para pelaku kreatif, peneliti, seniman, dan masyarakat umum membesarkan niat kami dalam mengerjakan sebuah proyek repatriasi ‘pemulangan kembali’ selama bertahun-tahun dan lintas benua, mencari objek-objek pemajuan kebudayaan yang tersebar di mana-mana untuk membantu masyarakat Bali dalam memperoleh dan menikmati kembali dokumen-dokumen bersejarah dari masa lampau mereka.
Sejak tahun 2013, Bali melalui kerjasama apik antara Dr. Edward Herbst, Arbiter of Cultural Traditions New York dan STMIK STIKOM Bali telah berhasil menjalankan dan merampungkan sebuah kolaborasi internasional dalam hal repatriasi, pemugaran dan penyebarluasan objek pemajuan kebudayaan Bali di masa tahun 1930-an yang dikumpulkan dari pelbagai pusat arsip dunia.
Kolaborasi ini dinamakan Arsip Bali 1928, dan pada 12 Juli 2015 bertempat di Bentara Budaya Bali, Arsip Bali 1928 diluncurkan sebagai sebuah pusat studi yang merangkum hasil-hasil pemulangan kembali, pemugaran, dan penyebaran objek pemajuan kebudayaan Bali dari masa tahun 1930-an.
Arsip Bali 1928 ini berangkat dari upaya banyak Baliologist terutama Dr. Edward Herbst yang dengan tekun selama bertahun-tahun berhasil mengumpulkan aneka piringan hitam terkait gamelan dan nyanyian Bali produksi label rekaman Jerman bernama Odeon dan Beka yang pada tahun 1928-29 meluaskan cakupannya ke Bali untuk melakukan serangkaian rekaman bersejarah, rekaman-rekaman komersial yang pertama-kalinya dilakukan di Bali.
Dr. Edward Herbst adalah direktur proyek dan peneliti utama dari Proyek Repatriasi Bali 1928. Sejak tahun 1972, ia telah berkali-kali mengunjungi Bali dan belajar kesenian Bali dari sejumlah empu seni Bali. Kini, Edward Herbst membagi waktunya antara Bali and Amerika Serikat, untuk melanjutkan riset dan menyelesaikan penulisan buku terkait khasanah Bali masa tahun 1930-an.
Edward Herbst pertama kali mengunjungi Bali pada tahun 1972 sembari menyelesaikan studi B.A. di Bennington College dan dibiayai oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selama setahun untuk mempelajari gendér wayang dan palégongan dari I Madé Gerindem di Teges Kanginan, praktik pembuatan dan akustik gong di Tihingan, Klungkung, dan mempelajari keterhubungan gamelan dan dramatari.