About Us

Pemajuan Kebudayaan Bali Melalui Repatriasi Dokumen Bersejarah

Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Bali sesungguhnya telah terlibat dan mempunyai pengalamanan dalam salah satu aspek penting pemajuan kebudayaan, khususnya yang berkaitan dengan Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.

Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur-unsur kebudayaan bangsa Indonesia seperti tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.

Di abad ke-21 ini, kami menemukan rasa ingin tahu yang tinggi di Bali terhadap masa lalunya, ketika masyarakat awam berusaha memahami hal-hal yang sesungguhnya penting bagi pemajuan kebudayaannya. Minat yang begitu tinggi terhadap masa lalu di antara para pelaku kreatif, peneliti, seniman, dan masyarakat umum membesarkan niat kami dalam mengerjakan sebuah proyek repatriasi โ€˜pemulangan kembaliโ€™ selama bertahun-tahun dan lintas benua, mencari objek-objek pemajuan kebudayaan yang tersebar di mana-mana untuk membantu masyarakat Bali dalam memperoleh dan menikmati kembali dokumen-dokumen bersejarah dari masa lampau mereka.

Sejak tahun 2013, Bali melalui kerjasama apik antara Dr. Edward Herbst, Arbiter of Cultural Traditions New York dan ITB STIKOM Bali telah berhasil menjalankan dan merampungkan sebuah kolaborasi internasional dalam hal repatriasi, pemugaran dan penyebarluasan objek pemajuan kebudayaan Bali di masa tahun 1930-an yang dikumpulkan dari pelbagai pusat arsip dunia.

Kolaborasi ini dinamakan Arsip Bali 1928, dan pada 12 Juli 2015 bertempat di Bentara Budaya Bali, Arsip Bali 1928 akhirnya diluncurkan sebagai sebuah pusat studi yang merangkum hasil-hasil pemulangan kembali, pemugaran, dan penyebaran objek pemajuan kebudayaan Bali dari masa tahun 1930-an.

Pada tahap pertamanya, Arsip Bali 1928 mempunyai beberapa fokus yaitu:

1. Repatriasi dokumen-dokumen bersejarah dari masa tahun 1930-an, terutama koleksi rekaman bersejarah 1928-29 karya label rekaman Jerman Odeon dan Beka, dokumentasi film karya peneliti-peneliti berpengaruh Colin McPhee, Miguel Covarrubias dan Rolf de Marรฉ, serta foto-foto kesejarahan Bali masa 1930-an karya Colin McPhee, Walter Spies, Arthur Fleischmann dan lain-lain.

2. Melakukan pemugaran atas kondisi dan kualitas objek pemajuan kebudayaan tersebut di atas, terutama melakukan digitalisasi atas koleksi rekaman bersejarah Odeon dan Beka yang dipercayakan dan dilaksanakan Allan Evans, seorang ahli sound engineering dari Arbiter of Cultural Traditions New York.

3. Melakukan upaya-upaya diseminasi atau penyebarluasan hasil repatriasi tersebut kepada masyarakat luas melalui rilisan fisik dan internet serta pelbagai program outreach โ€˜sosialisasiโ€™ dalam bentuk pemutaran film-film Sinema Bali 1928, diskusi, seminar dan lain-lain. Program-program ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman bersama akan repatriasi sehingga mendorong terbentuknya mirror archive โ€˜arsip cerminโ€™ dan repatriasi berbasis komunitas, yaitu mengumpulkan memori kolektif dan properti kultural akan Bali dari koleksi masyarakat Bali sendiri.

Keberagaman koleksi akan Bali tahun 1930-an sangat penting karena:

1. Merupakan rekaman pertama-kalinya yang dilakukan di Bali dengan tujuan komersial.

2. Merupakan koleksi aural tentang seni gamelan dan nyanyian Bali yang terlengkap pada jamannya. Karena tidak laku dibeli masyarakat Bali pada era itu, agen Odeon dan Beka menghancurkan piringan hitam yang tersisa. Hanya sedikit duplikat yang berhasil dikoleksi dalam negeri maupun diedarkan di luar negeri. Sejak itu, artefak-artefak kebudayaan ini menjadi barang penting dan langka.

3. Film-film bisu dan hitam-putih yang dibuat oleh Colin McPhee, Miguel Covarrubias dan Rolf de Marรฉ tidak pernah secara resmi diterbitkan, dan selama puluhan tahun tersimpan di pusat arsip luar negeri.


Pages: 1 2

Back to top arrow

What are you looking for?